Skip to main content

Pengertian Pajak: Fungsi, Jenis, dan Manfaat Pajak

Pengertian Pajak: Fungsi, dan Jenis-Jenis Pajak - Pajak merupakan sebuah pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan juga masyarakat umum. Rakyat yang telah membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak sendiri digunakan untuk kepentingan umum, bukanlah untuk kepentingan pribadi. Pajak sendiri merupakan salah satu sumber dan pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik itu pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak ini bisa dipaksakan karena pajak dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang ada.

Pengertian Pajak Secara Umum

Pajak adalah iuran atau disebut juga pungutan yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, dan dimana uang dari pajak tersebut akan digunakan sebagai kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.

Di Indonesia sendiri pajak adalah sumber keuangan negara yang paling utama yang mana digunakan untuk kesejahteraan masyarakat umum. Pajak sendiri bersifat paksaan, seperti yang tercatat di UU 1945 pasal 23 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pajak wajib disetujui oleh rakyat bersama dengan pemerintah.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Untuk mengetahui lebih lanjut dan lebih memahami apa arti pajak, maka disini kami akan merujukan Anda semua kepada pendapat para ahli. Dan berikut ini pengertian pajak menurut para ahli.

1. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH

Pengertian pajak adalah sebuah iuran atau pungutan terhadap rakyat untuk pemerintah dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku atau juga peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bisa untuk dipaksakan dan langsung ditunjuk serta digunakan untuk membiayai kebutuhan negara.

2. Menurut Prof. Dr. PJA Andriani

Pengertian pajak adalah pungutan masyarakat kepada negara yang mana dapat untuk dipaksakan dan akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang dengan tidak bisa memperoleh imbalan secara langsung dan bisa ditunjuk serta dipakai dalam pembiayaan keperluaan negara.

3. Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Pengertian pajak adalah sebuah iuran wajib bagi warga, baik itu berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan jasa untuk meraih kesejahteraan masyarakat.

4. Prof. Dr. MJH. Smeeths

Pengertian pajak adalah suatu prestasi yang telah dicapai oleh pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma dan dapat untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari masing-masing individual. Yang memiliki maksud adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

5. Menurut Undan-Undang Negara Indonesia

Pengertian menurut UU No. 28 tahun 2007 pasal 1 ayat 1 ; Pengertian pajak adalah konstribusi wajib kepada sebuah negara terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang , dengan tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung serta digunakan untuk keperluan negara dan juga untuk sebesar-besarny kemakmuran rakyat.

Ciri-Ciri Pajak


Seperti yang sudah dijelaskan diatas tadi, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, Pasal 1, Ayat 1, Pengertian pajak adalah sebuah kontribusi wajib kepada suatu negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undan-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung serta digunakan sebagai keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak sendiri memiliki ciri-ciri, dan ciri tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

a). Pajak adalah kontribusi wajib bagi warga negara

Artinya adalah setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Tapi hal itu hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang telah memiliki penhasilan tidak kena pajak ( PTKP) lebih dari Rp 2.050.000 per bulan. Jika anda adalah seorang pegawai baik itu karyawan swasta ataupun pegawai pemerintah, dengan memiliki total penghasilan lebih dari Rp 2.000.000, maka anda wajib untuk membayar pajak. Sedangkan kalau anda adalah seorang wirausaha, maka disetiap penhasilannya akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor berdasarkan PP 46 tahun 2013.

b). Pajak bersifat memaksa untuk warga negara

Pajak ini berbeda dengan retribusi. Misal contoh retribusi ; Ketika kita mendapatkan manfaat parkir, maka kita diharuskan membayar uang, yaitu dinamakan retribusi pajak, tapi pajak tidaklah seperti itu. Pajak ini adalah salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika kita membayar pajak dalam jumlah tertentu, maka kita tidak secara langsung menerima manfaat pajak yang telah kita bayar. Manfaat yang akan didapatkan seperti perbaikan jalan di daerah tempat tinggal kita, fasilitas kesehatan gratis, beasiswa pendidikan bagi anak dan masih banyak lagi manfaat yang didapatkan dari pembayaran pajak.


c). Menurut dan berdasarkan undang-undang

Yang memiliki arti pajak itu diatur oleh undang-undang negara. Ada sebagian undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak.


Fungsi Pajak Bagi Negara


Pajak juga memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya adalah pembangunan. Pajaka adalah sumber pendapatan negara untuk membiayayai seluruh pengeluran yang dibutuhkan, termasuk juga pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak sendiri memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah:

Fungsi Anggaran ( Budgeter )

Pajaka adalah sebuah sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional ataupun pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak ini adalah sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan suatu negara.

Fungsi Mengetur ( Regulasi )

Pajak adalah sebuah alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan juga ekonomi, dan fungsi mengatur itu diantaranya adalah:
  • Pajak bisa digunakan sebagai penghambat laju inflasi.
  • Pajak juga bisa digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang. 
  • Pajak bisa memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya seperti pajak pertambahan nilai ( PPN ).
  • Pajak juga bisa mengatur dan menarik investasi modal yang mana membantu perekonomian biar semakin produktif. 

Fungsi Pemerataan ( Distribusi )

Pajak digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan serta kesejahteraan masyarakat. 

Fungsi Stabilisasi

Fungsi selanjutnya adalah pajak bisa digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian seperti mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar bisa berkurang. Sedangkan untuk mengatasi deflasi ekonomi, pemerintah menurunkan pajak, jadi jumlah uang yang beredar bisa bertambah dan deflasi bisa teratasi.

Dari keempat fungsi pajak diatas adalah fungsi pajak yang sangat umum dijumpai di berbagai negara. Untuk negara Indonesia saat ini pemerintah lebih menitikan kepada dua fungsi pajak yang pertama. Dan sebuah lembaga pemerintah yang mengelola perpajakan negara Indonesia adalah Direktorak Jendral Pajak ( DJP ) yang mana berada di bawah kementrian keuangan Indonesia.

Jenis-Jenis Pajak di Negara Indonesia


Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia dari para wajib pajak. Kalau mengacu pada pengertian pajak diatas, maka berikut ini adalah beberapa jenis pajak:

1. Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan

Pajak berdasarkan sistem dibedakan menjadi dua jenis, diantaranya adalah:
  • Pajak tidak langsung ( Indirect tax ) : Pajak yang diberlakukan kepada para wajib pajak ketika melakukan tindakan tertentu atau peristiwa khusus. Jenis pajak ini tidaklah dipungut secara berkala tapi hanya pada saat wajib  pajak melakukan hal tertentu saja. Misal contoh seperti pajak barang mewah, maka akan diberlakukan ketiak wajib pajak menjual barang mewah. 
  • Pajak langsung ( Direct tex ) : Pajak yang diberlakukan secara berkala kepada para wajib pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak dari kantor pajak. Dan pada surat tersebut akan dijelaskan mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak, misal contoh seperti pajak bumi dan bangunan ( PBB ). 

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Pajak berdasarkan instansi pemungut bisa dibedakan menjadi dua jenis juga, diantaranya yaitu:
  • Pajak daerah ( Lokal ) : Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang mana wajib pajak terbatas pada masyarakat di daerah tersebut, baik itu dipungut oleh pemda tingkat I maupun pemda tingkat II. Misal contoh seperti pajak hiburan, pajak restauran, pajak hotel dan lain-lain. 
  • Pajak negara ( Pusat ) : Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi tertentu, seperti dirjen pajak, dirjen bea cukai, dan lain-lain. 

3. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

Pajak berdasarkan sifatnya dibedakan menjadi dua jenis, diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Pajak subjektif : Pajak yang mana pemungutnya berdasarkan kondisi si wajib pajaknya. Besaran jumlah yang wajib di bayarkan tergantung dari kemampuan para wajib pajak. 
  • Pajak objektif : Pajak yang pemungutnya berdasarkan kondisi objektif tanpa memperhatikan kondisi si wajib pajak. Misal contoh seperti pajak impor, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor dan pajak lain-lain. 
Itulah penjelasan tentang pengertian pajak meliputi fungsi, jenis, dan juga manfaat pajak secara lengkap. Semoga dengan adana artikel ini bisa bermanfaat untuk adna semua.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar