Skip to main content

Tujuan Didirikannya VOC di Indonesia Beserta Hak-Hak dan Latar Belakangnya


Tujuan didirikannya VOC | VOC adalah singkatan dari Vereenigde Oostindische Compagnie, adalah sebuah persekutuan dagang asal Belanda yang mana memiliki monopoli untuk sebuah aktivitas perdagangan di Asia. Tujuan didirikannya voc atau dibentuknya voc pertama kalin adalah untuk memonopoli perdagangan di Indonesia dan Asia.

VOC ini pertama kali didirikan di tahun 1602 setelah suksesnya ekspedisi ke Indonesia oleh Cornelis De Houtman. Dan sebuah perusahaan ini dibentuk untuk melakukan konsolidasi para pedagang Belanda biar bisa bersaing dengan pedagang Portugal, Spanyol, dan juga Inggris.

Latar Belakang VOC

Latar belakang didirikannya atau dibentuknya VOC adalah bertujuan untuk memonopoli perdagangan di Indonesia. Dan upaya ini sebenarnya sudah dilakukan oleh negara-negara lain seperti Inggris dan Portugis. Tapi pada kenyataanya Belanda bergerak lebih cepat, dengan wujud nyatanya dengan pembentukan VOC di Indonesia.

VOC ini menjadi wadah para pedagang Belanda biar bisa bersatu, dan sekaligus untuk mengurangi persaingan dagang antar sesama pedagang Belanda. Dan VOC ini resmi di bentuk pada tanggal 20 Maret 1602. Yang mana perusahaan ini di anggap sebagai perusahaan multinasional pertama di Dunia dan sekaligus merupakan sebuah perusahaan pertama yang mengeluarkan sistem pembagian saham.

VOC ini sangatlah di dukung oleh Pemerintahan Belanda dan diberikan fasilitas dan keistimewaan tersendiri. Selain itu, VOC juga diberi hak-hak istimewa yang dikenal sebagai hak oktrooi, dianataranya adalah hak memonopoli perdagangan hingga hak kedaulatan.

Tujuan Dibentuknya VOC

Ada beberapa tujuan didirikannya VOC di Indonesia oleh pihak Belanda, dan berikut ini adalah beberapa fungsi dan tujuan VOC beserta penjelasa singkatnya secara lengkap.

1. Untuk Mengurangi Persaingan antara Pedagang Belanda

Salah satu tujuan utama dibentuknya voc oleh belanda adalah untuk menggabungkan sebuah usaha dari para pedagang belanda. Dengan hal ini juga bertujuan untuk mengurangi persaingan dagang antar sesama pedagang belanda guna untuk bisa mendapatkan keuntungan yang lebih maksimal.

2. Untuk Mengurangi Persaingan dengan Pedagang Negara Eropa Lainnya

Selain tujuan yang sudah dijelaskan pada nomor pertama, VOC ini juga bertujuan untuk mengatasi persaingan dengan para pedagang dari negara Eropa yang lain, terutama untuk para pedagang inggris, spanyol, dan juga portugal. Maka dengan begitu, VOC dan para pedagang-pedagang belanda menjadi lebih mendominasi pasar dagang.

3. Untuk Memonopoli Perdagangan Rempah-Rempah

Tujuan VOC yang selanjutny adalah untuk bisa menguasai dan memonopoli perdagangan rempah-remoah, seperti yang sudah diketahui kalau di Indonesia ini kaya akan rempah-rempahnya. Dan belandapun berupaya ingin memonopoli perdagangannya guna agar dapat mendatangkan keuntungan finansial berlipat-lipat ganda.

4. Untuk Memperkokoh Posisi Belanda di Dunia Internasional

VOC ini juga berfungsi untuk memperkuat posisi belanda di mata dunia secara internasional. Dengan hal ini maka sangat penting dalam keadaan persaingan dagang dengan negara-negara lain terutama dari Eropa. Maka dengan adanya VOC dapat membuat belanda menjadi lebih disegani.

5. Untuk Menguasai Pelabuhan-Pelabuhan di Indonesia

Tujuan berdirinya voc juga untuk menguasai pelabuhan-pelabuhan strategis yang dimiliki oleh Indonesia. VOC datang ke Indonesia ini adalah hanya untuk menguasai aset-aset penting seperti pelabuhan strategis dan juga kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia pada saat itu.

6. Untuk Membantu Dana ke Pemerintahan Belanda

VOC ini juga berperan penting untuk membantu dana bagi pemerintah belanda, yang mana lagi sedang berjuang melawan spanyol yang masih menduduki belanda kala itu. Maka dengan adanya VOC ini sangat penting sebagai salah satu penyumbang dana biar belanda mampu menyelesaikan konflik dengan spanyol.

Hak-Hak VOC

VOC memiliki dan diberikan hak-hak istimewa oleh pemerintahan belanda, hak istimewa voc dikenal dengan sebutan hak oktrooi voc, yang antara lain adalah sebagai berikut ini:

1. Hak monopoli perdagangan

Hak monopoli ini bertujuan untuk berdagang dan berlayar pada wilayah timur tanjung harapan dan juga sebelah barat selatan magelhaens serta untuk menguasai perdagangan hanya untuk kepentingan diri sendiri.

2. Hak kedaulatan

Hak kedaulatan ( soevereiniteit ) sehingga bisa bertindak layaknya sebuah negara dianataranya untuk:
  • Memelihara angakatan perang
  • Memaklumatkan perang dan juga mengadakan perdamaian
  • Merebut serta menduduki daerah-daerah asing diluar belanda
  • Memerintah daerah-daerah tersebut
  • Menetapkan atau mengeluarkan mata uang sendiri
  • Memunguti pajak
Itulah ulasan tentang tujuan didirikannya voc di Indonesia, meliputi hak-hak voc, dan juga latar belakang voc secara lengkap dan singkat.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar